Oknum Pedagang Yang Nekat Jualan Atau Memang Dinas Pariwisata Sudah Terima Upeti ?

 Uncategorized

Voice-Bengkulu.com– Bengkulu Utara. Penggunaan aset daerah yang dikelola oleh dinas pariwisata yaitu panggung kesenian milik kabupaten Bengkulu Utara yang berada di alun-alun Rajo Malin Paduko kota Argamakmur tak bergeming walaupun beberapa kali diberitakan.

Sebagai mana yang dimaksud Aset daerah adalah kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai pemerintah daerah. Aset daerah dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara, seperti: Sewa, Pinjam pakai, Kerja sama pemanfaatan, Bangun guna serah atau bangun serah guna, Kerja sama penyediaan infrastruktur. 

panggung kesenian beserta fasilitas merupakan aset daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Menurut beberapa pedagang yang berjualan di lokasi alun-alun Rajo Malin Paduko yang sangat meminta identitas nya tidak di publikasikan karena sesama pedagang tidak enak juga kalau terlalu vulgar namanya disebutkan.

 

Menurut mereka pedagang yang menggunakan aset daerah yaitu bagian bawah dari panggung kesenian hanya seorang saja dan mempunyai beberapa lapak jualan di lokasi alun-alun.

 

Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 17:07 waktu Indonesia bagian barat.

berdasarkan pantauan awak media ini walaupun beberapa kali diberitakan dan dikonfirmasi dengan pihak dinas pariwisata. oknum pedagang itu tetap melakukan aktivitas jualan dibawah panggung kesenian.

Sehingga muncul dugaan dari pedagang yang lain bahwa yang berjualan dibawah panggung tidak mau berhenti karena sudah membayar upeti atau pihak dinas pariwisata kabupaten Bengkulu tidak berani menegur oknum pedagang tersebut.

 

Kepala dinas pariwisata kabupaten Bengkulu Utara Ir. Alfian, MM yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dengan No 0811***095 Tidak pernah memberikan klarifikasi terkait pedagang yang berjualan di bawah panggung kesenian milik pemerintah daerah tersebut. begitu juga dengan link berita yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan jawaban .

Author: 

No Responses