Terkait Pungli lokasi Jualan Kepala Dinas Pariwisata Katakan Lagi Rapat.

 BENGKULU UTARA, HUKUM, PROVINSI BENGKULU, SOSIAL

 

Voice-Bengkulu.com– Bengkulu Utara. Merebaknya penyewaan aset daerah yang dikelola oleh dinas pariwisata mulai dari kolam renang yang berada di Pesanggrahan kemumu hingga Penyewaan panggung kesenian milik kabupaten Bengkulu Utara yang berada di alun-alun Rajo Malin Paduko kota Argamakmur.

 

Kepala dinas pariwisata kabupaten Bengkulu Utara Ir. Alfian, MM yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dengan No 0811***095 belum bisa memberikan klarifikasi atas berita yang ditayangkan . 

“,wass Wr wb nanti sy konf lagi rapat”, jawab kepala dinas pada Rabu 09 Oktober 2024 pukul 14:49 WIB.

 

Pada hari ini kamis 10 Oktober 2024 PLT sekretaris Dinas dinas pariwisata kabupaten Bengkulu menyebutkan bahwa hari ini mereka telah melakukan rapat dan mereka dari dinas pariwisata akan turun ke lokasi alun-alun untuk melihat kondisi panggung kesenian milik daerah yang disewakan oleh oknum dari dinas Dispora yang belum diketahui siapa pelaku yang mengambil sewa lokasi di alun-alun.

Sebagaimana yang dimaksudkan pungli adalah singkatan dari pungutan liar, yaitu tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Pungli merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan termasuk kejahatan luar biasa. 

Dimana di setiap kabupaten telah terbentuk tim saber pungli. untuk di Bengkulu Utara ketua saber pungli adalah Wakapolres Bengkulu Utara.

 

Saat Awak media ini Bersama rekan media dari media TintaRakyat.id yang diundang PLT sekretaris Dinas Pariwisata (Ambang)mengajak meninjau kondisi panggung kesenian yang di bawah panggung tersusun beberapa meja dan kursi.

 

“, Dilokasi alun-alun Rajo Malin Paduko yang di kelola oleh dinas pariwisata tidak ada pungutan, silahkan semua pedagang berusaha. termasuk yang dibawah panggung kesenian tidak ada diserahkan penempatan kepada pedagang tertentu atau ada sewa. semuanya gratis “, ujar PLT sekretaris Dinas Pariwisata ini.

 

Sambil ngobrol di temani rokok dan pemandangan rintik hujan yang mulai turun PLT Sekdis ini melanjutkan pembicaraannya. 

“, Jika ada yang mengambil sewa dilokasi alun-alun ini silahkan dilaporkan ke saya ataupun langsung ke pihak berwajib, saya juga menghimbau agar pedagang yang berjualan di lokasi alun-alun Rajo Malin Paduko agar sama-sama menjaga kebersihan dan aset yang ada. tetap rukun jangan memonopoli lokasi . laporkan jika ada oknum yang mengambil pungutan liar”, Ujar Ambang eswari.

 

Namun semua yang dijelaskan oleh Plt Sekdis ambang eswari sangat bertolak belakang . beberapa pedagang yang enggan di sebut namanya menceritakan kepada awak Media ini, bahwa ada pedagang yang mempunyai beberapa lapak penjualan dan dengan berani nya menggunakan aset daerah tanpa izin dari Dinas Pariwisata sebagai dinas terkait.

“, Semua kami yang berjualan disini membuat tenda atau tempat sendiri berbeda sekali dengan pedagang yang begitu berani menggunakan aset daerah tanpa izin , soal kepada siapa membayar upeti kami tidak tahu kepada oknum yang mana, mustahil tidak ada oknum yang memberi izin sehingga oknum pedagang itu begitu berani menempati panggung kesenian milik pemerintah kabupaten Bengkulu Utara”, ujar pedagang itu .

 

Author: 

No Responses