Pelaku Larikan Motor Meninggal Dunia. Klaim Asuransi Di Duga Di Tilap Oknum leasing.

 HUKUM, Polda Bengkulu, PROVINSI BENGKULU, SOSIAL

 

Voice-Bengkulu.com — Rejang Lebong. Seorang karyawan koperasi harian telah melarikan satu unit motor dan tiga buah Handphone milik rekan kerjanya Diduga waktu pelaku melarikan motor dan hp milik rekannya itu pada saat rekan-rekannya sedang tidur di mess di kota Bengkulu, Sabtu 21 September 2024.

Menurut pimpinan cabang koperasi harian Rheza saat itu para karyawan sedang Beristirahat dan terbangun melihat pintu sudah terbuka dan motor milik rekan pelaku Rio sudah tidak ada. mereka langsung membangunkan Rio lalu semua mereka tersadar jika tiga buah hp milik karyawan yang di mess milik koperasi sudah tidak ada lagi.

Merasa di rugikan maka Rio AL-AKBAR pun bersama pimpinan cabang tempat kerjanya melaporkan ke Polresta Kota Bengkulu.

Rupanya setelah melarikan motor milik rekan kerja pelaku kembali ke daerah asalnya ke Medan Sumatra Utara dan kembali berulah hingga akhirnya meninggal dunia di gebuk massa yang geram.

Terduga pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) Alexander Sinaga alias Alex (22) warga jln. Suka Mulia Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Sianțar tewas.

Sesuai informasi dihimpun, pada hari Senin (9/12/2024) malam sekira pukul 19.00 Wib terjadi pencurian sepedamotor jenis Honda Beat di Simpang Batu VII Jalan Asahan, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sementara itu Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pada Jumat (13/12/2024) siang pukul 14.30 Wib membenarkan Alexander Sinaga alias Alex dimassakan setelah diduga melakukan curanmor dan kejadian tersebut sudah dibuat Laporan Polisi.

Sayangnya kerugian yang dialami oleh Rio Al Akbar yang motor nya dilarikan pelaku diduga telah dimanfaatkan oleh pihak leasing untuk menguasai uang klaim asuransi kehilangan tetapi tidak pernah memberikan hak kompensasi apapun kepada konsumen.

Menurut Rio motor yang dilarikan oleh rekan kerjanya tersebut dimiliki dengan cara kredit atas nama ibu kandungnya Lismawati.
Bahkan pihak leasing memberikan blanko yang meminta ditanda tangani oleh ibunya Lismawati dengan menghilangkan hak-hak konsumen nya sebagai debitur.

“, sebelum masalah asuransi ini clear kami selaku konsumen selalu dihubungi dan diajak-ajak kelokasi motor hilang , ke Polresta tapi setelah klaim asuransi diduga sudah cair kami ditinggal kan pihak leasing. Belum lagi kerugian kami berupa uang muka dan angsuran kredit yang sudah berjalan “, ujar Rio sebagai korban dengan raut muka kesal .

Ketika keinginan pihak leasing untuk konsumen menandatangani tidak dipenuhi maka Deri Irawan mewakili leasing PT Indomobil finance Indonesia cabang Curup rejang Lebong dan seorang yang mengaku kepala cabang PT Indomobil finance Indonesia kepala cabang untuk provinsi Bengkulu Melakukan konferensi call atau sambungan bicara bersama dengan penekanan agar konsumen menandatangani blangko penghilangan hak konsumen. Bahkan oknum yang mengaku pimpinan cabang provinsi Bengkulu mengatakan tidak takut di beritakan oleh media .

Hingga saat ini pihak leasing PT Indomobil finance Indonesia cabang provinsi Bengkulu belum dapat dikonfirmasi kembali.

Author: 

No Responses