Voice-Bengkulu.com – Bengkulu Utara.Alun-alun Rajo Malim paduko merupakan aset daerah yang dibawah lingkungan kerja Dinas pariwisata kabupaten Bengkulu Utara.
Berbulan- bulan oknum pedagang kuasai panggung kesenian untuk berjualan demi keuntungan pribadi.
Sebagai mana yang dimaksud Aset daerah adalah kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai pemerintah daerah. Aset daerah dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara, seperti: Sewa, Pinjam pakai, Kerja sama pemanfaatan, Bangun guna serah atau bangun serah guna, Kerja sama penyediaan infrastruktur.
panggung kesenian beserta fasilitas merupakan aset daerah kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut beberapa pedagang yang berjualan di lokasi alun-alun Rajo Malin Paduko yang sangat meminta identitas nya tidak di publikasikan karena sesama pedagang tidak enak juga kalau terlalu vulgar namanya disebutkan.
Mirisnya lagi Kepala dinas pariwisata kabupaten Bengkulu Utara maupun Sekdis tak mampu menjelaskan keberadaan pedagang yang menggunakan aset daerah itu menyewa secara pribadi kepada oknum kepala dinas /Sekdis alias pungli.
Kalau tidak ada sewa/menyewa kenapa pihak dinas pariwisata tidak ada tindakan terhadap pedagang yang ngotot gunakan aset daerah tanya beberapa pedagang lagi.
Pada 10 Oktober 2024 awak media pernah melakukan pertemuan dengan sekretaris dinas pariwisata kabupaten Bengkulu Utara di lokasi aset daerah yang digunakan oknum pedagang namun hingga sekarang tidak ada tindakan apapun.
Sehingga menguatkan dugaan dari para pedagang yang lain bahwa Kepala dinas, Sekretaris dinas dan jajaran sudah menerima upeti dari pedagang pengguna aset daerah. Jika tidak mana mungkin pedagang itu berani tutur para pedagang lagi.
Related Posts
Weiii….!!! Ada Lagi Kantor Desa Di Lebong Tutup Di Jam Kerja.
Sekdis Pariwisata Di Duga Tak Terima Gambar Dirinya Masuk Berita.
Miris Sekali !! Jam Kerja Kantor Desa Pelabai Sudah Di Gembok.
Wakil Bupati Bengkulu Utara Hadiri Hari Guru Nasional.
Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Dan Susunan Perangkat Daerah
No Responses