Ribuan Bibit Ayam Dibagikan PemDes Padang Kala Untuk Warganya 

 ADVETORIAL, BENGKULU UTARA, POTRET DESA

Voice-Bengkulu.com – Bengkulu Utara Kecamatan Air Padang. Kegiatan ketahanan pangan tahun 2024 untuk desa Padang kala kecamatan air Padang kabupaten Bengkulu Utara telah dilaksanakan pembagian bibit ayam kepada masyarakat pada Kamis 16 Mei 2024.

Dalam pembagian bibit ayam kepada masyarakat ini . kepala desa Padang kala Medi Harlezi yang didampingi perangkat desa dan petugas dari balai penyuluhan pertanian (BPP) Kecamatan Air Padang dan pendamping desa menyatakan bahwa kegiatan ketahanan pangan pembagian bibit ayam ini dibagikan secara merata sesuai dengan jumlah kepala keluarga. syarat pengambilan bibit ayam hanyalah KK berdomisili di desa Padang kala.

Lebih dari 1500 ekor ayam yang dibagikan kepada warga desa Padang kala . bahkan pakan ayam tersebut juga di bagikan oleh pemerintah desa Padang kala.

 

Salah seorang warga desa Padang kala yang di wawancarai oleh media ini menyebutkan “, kami warga Masyarakat desa Padang kala mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa yang telah merealisasikan pembagian bibit ayam dan pakan. semoga bibit ayam ini nanti bisa berkembang biak dan menambah penghasilan warga desa Padang kala”, ujarnya.

 

Kegiatan pembagian bibit ayam yang berjumlah ribuan di sambut dengan antusias oleh warga desa , tokoh masyarakat, BPD beserta anggota, perangkat desa , pendamping desa dan Kepala desa yang membagikan secara simbolis kepada warganya.

Adapun Yang mendasari pembagian bibit ayam ini adalah ditetapkannya Kepmendesa 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.

 

Gambaran singkat dibawah ini merupakan isi dari lampiran Kepmendesa 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, sebagai berikut:

 

Latar Belakang

 

Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ke-3 (tiga) se Asia Tenggara (Global Hunger Index,2021). Untuk itu desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan. Disamping hal tersebut, Indonesia juga memiliki tantangan yang cukup besar dalam hal upaya pemenuhan ketahanan pangan, disebabkan wilayah Indonesia memiliki karakter yang beragam dan laju pertumbuhan penduduk yang terus bertambah 1,1% per tahun (setara dengan 2,5 Juta orang).

 

Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan pemenuhan gizi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Data Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4% atau 5,33 juta balita. Untuk menghadapi kondisi krisis pangan tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.

 

Voice-Bengkulu.com – Advetorial

Author: 

No Responses