Voice-Bengkulu.com – Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa (dpmd) Bengkulu Utara Margono S.Pd saat di wawancara oleh team media Voice-bengkulu.com diruangan kerjanya pada 10 Januari 2023 .
Margono menerangkan bahwa perangkat desa yang Double Job itu sudah di atur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 51.
“,Terkait dengan perangkat desa itu semua sudah diatur di UU desa, lihat saja disitu.kemaren sudah juga saya sampaikan.kita pun sudah dari awal jangan sampai ada Double Job. ya .. harus sesuai aturan. baca di UU desa pasal 51″, ujar Margono S.pd
Saat dipertanyakan bahwa rangkap jabatan perangkat desa lubuk jale kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu yang sudah dari masa jabatan kepala Desa sebelumnya Margono pun menjelaskan sebagai berikut:
“, Yang jelas posisinya kalau kami. (kami=Dinas PMD -Red) Secara regulasi ikuti regulasi. walaupun kades lama ,kades baru ya sama .. tetap ngikut aturan yang ada. jadi terkait tentang Double Job sudah diatur regulasi.kalau tentang desa lihat di UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. ya .. ikuti aja aturan itu “, ujar Margono S.Pd lagi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. Terkait apa saja larangan dari pejabat atau perangkat desa diatur dalam pasal 51, berikut ini isi lengkapnya:
Inila poin-poin Larangan bagi perangkat desa/pejabat desa
(1.)Merugikan kepentingan umum,
(2.)Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
(3).Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
(4) Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
(5).Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,
(6).Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,
(7). menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
(8).Menjadi pengurus partai politik,
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
(9).Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa,
(10).merangkap jabatan jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
(11).jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,
(12).Melanggar sumpah/janji jabatan, dan
Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(13).Sudah menjabat sebagai kepala urusan pemerintahan (Kaurpem) di desa Merangkap Jabatan sebagai Ketua atau anggota ( BUMDES )
Dilain tempat aktivis sosial masyarakat menilai Double Job nya perangkat desa kepala Urusan keuangan desa lubuk jale kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu Utara dan juga bidan desa kebun lebar kabupaten Bengkulu Tengah Sangat jelas merugikan negara yang diperkirakan lebih dari Rp. 160.000.000,00 selama tujuh tahun sekaligus melanggar UU tentang Desa No 6 tahun 2014 pasal 51 khususnya poin no 12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Maka perangkat desa kepala Urusan keuangan dan kepala desa Lubuk jale kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu secara bersama-sama merugikan keuangan Negara dengan jabatan dan wewenang yang dimilikinya.
Aktivis itu juga mengingatkan untuk seluruh kepala desa maupun Pjs Kepala desa untuk tidak membayar gaji perangkat desa yang Double Job sesuai dengan UU tentang desa no 6 tahun 2014 pasal 51 karena berpotensi dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum.
“, Sebaiknya kepala desa/Pjs Kepala desa tidak membayar gaji perangkat desa yang Double dan memasukkan gaji perangkat desa dimaksud ke dana sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa “, ungkap aktivis tersebut.
(Ade Agung Sutrajaya dan team investigasi Voice-Bengkulu.com)
Related Posts
Pelaku Larikan Motor Meninggal Dunia. Klaim Asuransi Di Duga Di Tilap Oknum leasing.
LSM FAKTA INDONESIA Sebut Kepala Desa Balam Tak faham Aturan Dan Terindikasi Korupsi Dana Desa.
Weiii….!!! Ada Lagi Kantor Desa Di Lebong Tutup Di Jam Kerja.
Sekdis Pariwisata Di Duga Tak Terima Gambar Dirinya Masuk Berita.
Parahh …Oknum Pedagang Ngotot Gunakan Aset Daerah Di Duga Orang Orang Dalamnya Kadis Dan Sekdis.
No Responses