Pemerintah Desa Talang Rendah Diduga Tumbur UU Tentang Minerba. Terancam Denda 100 Miliar.

 BENGKULU UTARA, HUKUM, POTRET DESA, PROVINSI BENGKULU

Voice-Bengkulu.com – Ditengah -tengah gencarnya pembangunan diberbagai bidang yang bertujuan menyejahterakan masyarakat, pemerintah Republik Indonesia mengucurkan dana berbagai rupa salah satunya dana yang dikucurkan melalui pemerintah desa berupa ANGGARAN DANA DESA .

Namun sayangnya dalam pengelolaan dana pemerintah tersebut justru melanggar aturan pemerintah yang lain. Diduga Pemerintah desa Talang Rendah kecamatan hulu palik kabupaten Bengkulu Utara menggunakan bahan tambang minerba yang tidak memiliki izin alias menggunakan batu lokasi untuk pembangunan jalan rabat beton dan fasilitas pendukung seperti pembangunan plat duicker.

Kepala desa Talang Rendah yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin 08 Januari 2024. saat dikonfirmasi perihal penggunaan bahan tambang ilegal hanya membalas salam saja tanpa penjelasan.

” ,waalaikumsalam warahmatullahiwabarakatuh”, tulis kepala desa talang rendah kecamatan hulu palik .

 

Menurut UU tentang pertambangan minerba Kegiatan pembangunan yang menggunakan bahan tambang tanpa izin bisa didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Pemerintah desa Talang rendah juga bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

 

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari pihak pemerintah desa talang rendah kecamatan hulu palik atas konfirmasi. 

Author: 

No Responses