Pemdes Gunung Agung Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal.

 BENGKULU UTARA, HUKUM, POTRET DESA, PROVINSI BENGKULU

Voice-Bengkulu.Com – Bengkulu Utara. Pemerintah desa Gunung agung kecamatan kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Diduga gunakan material galian C dari Tambang galian C ilegal.

Seperti di diberita kan sebelum nya pemerintah desa gunung membangun peningkatan badan jalan Dengan membeli Ratusan kubik batu gajah yang akan dipecahkan secara manual.

saat di konfirmasi pelaksana kegiatan menerangkan bahwa material galian C di beli dari tambang yang berada di desa kuro tidur kecamatan kota Argamakmur.

Praktisi Hukum Provinsi Bengkulu kelahiran kabupaten Bengkulu Utara menyebutkan jika galian C yang digunakan itu dari hasil tambang ilegal maka pemerintah desa gunung agung bisa disebut sebagai penadah.

Membeli hasil tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut An ketika dimintai pendapatnya, Rabu (23 Oktober 2024), terkait aktivitas penambangan galian C diduga ilegal yang berada di Desa Kuro Tidur Kecamatan kota Arga makmur .

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas An.

Seperti diberitakan media ini pemerintah desa gunung agung membeli batu gajah dari tambang galian c yang diduga ilegal .

Masih menurut An Kalau izin tidak ada, maka usaha tersebut tergolong liar. Dan bisa jadi di wilayah itu termasuk kawasan yang dilarang untuk usaha galian C, tetapi pengusaha nekad melakukannya, sehingga kondisi itu bisa merusak lingkungan yang ada. Karenanya, kita memberi dukungan yang penuh kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan usaha galian C dan juga penadah Dari hasil tambang galian c yang diduga ilegal itu”, tandasnya lagi.

Dalam penyampaiannya praktisi hukum ini menghimbau para pengusaha galian C memiliki perizinan adalah sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera

“Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov,” kata An
Setahu saya kalau di aph kepolisian yang mengurusi galian c ilegal ada Tipidter ( tindak pidana tertentu) pungkas An ..

 

Author: 

No Responses