Voice-Bengkulu.com – Suasana Jelang MTQ KE-XXXVI Provinsi Bengkulu yang menjadi tuan rumah adalah kabupaten Bengkulu Utara dengan icon tugu amanah.
Berdasarkan Pantauan Awak media dilapangan tempat kegiatan MTQ dipusatkan di lapangan alun alun Rajo Malim paduko kota Argamakmur.
Jelang H-3 MTQ ke-XXVI Terlihat kondisi tempat pusat kegiatan masih amburadul Ditambah lagi ada kegiatan pembangunan atau proyek pisik milik Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Bengkulu Utara yang material nya masih berserakan . Dimana pembangunan fisik ini adalah perehapan Musholla di tengah alun-alun Rajo Malim paduko dan perehapan WC dibawah tribun yang seharusnya Digunakan untuk perhelatan MTQ provinsi Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang didapat kegiatan ini PPTK nya adalah Kabid Kebudayaan Di Dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Utara. Reinhard Nababan,SE. Saat akan dikonfirmasi Terduga PPTK tidak pernah membalas chat WhatsApp maupun mengangkat telepon dari awak media Voice-bengkulu.com. Saat di sambangi di kantor dinas pendidikan Reinhard Nababan SE Tidak ada di kantor.
Salah satu staff yang ada di ruangan menyebutkan bahwa Reinhard Nababan SE berada di alun alun Rajo Malim paduko.
Sekira pukul 10:00 wib beberapa awak media yang lagi melihat persiapan MTQ provinsi Bengkulu bertemu dengan Reinhard Nababan SE yang diduga PPTK Tetapi belum sempat di wawancara Reinhard Nababan SE sudah meluncur pergi menaiki mobil berwarna hitam.
Seorang Alim ulama Kabupaten Bengkulu Utara Menyayangkan jika PPTK MTQ provinsi Bengkulu Ke-XXXVI Seorang Non Muslim. Karena MTQ bukanlah acara kebudayaan atau tradisi sebaiknya PPTK berasal dari umat Islam karena ini acara khusus untuk umat Islam.Bisa Saja PPTK adalah kepala dinas pendidikan sebagai pengguna Anggaran Bahkan Sekretaris Daerah kabupaten Bengkulu Utara Bisa menjadi PPTK”, ujar alim ulama ini.
masih di sekitar arena MTQ terdengar juga ada isu Pajak untuk para pedagang yang mencoba mengais rezeki di acara MTQ ini. untuk para pedagang yang berjualan di sekitar lapangan bola basket dikenakan pajak Rp 200.000,00 selama delapan hari. Untuk pedagang yang berjualan di bawah tenda berukuran kurang lebih 6 meter X 4 meter yang sudah disediakan oleh pihak yang katanya panitia ini diwajibkan membayar pajak Sebesar Rp. 2.600.000,00 juga untuk selama delapan hari selama kegiatan MTQ ini berlangsung.
“, Yo bang untuk jualan di tenda ukuran 4 X 6 kami bayar kek yang ngaku dari panitia MTQ Duo juta enam ratus”, ujar beberapa pedagang yang di wawancarai oleh media ini.
Tetap menurut beberapa pedagang yang meminta nama nya tidak sebutkan jika tidak mampu membayar sesuai yang diminta oknum maka di suruh pindah ke lokasi lain.
Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui siapa oknum yang mengambil pajak / iuran dari para pedagang di arena MTQ dan apakah nanti nya retribusi juga menjadi Pendapatan asli daerah Kabupaten Utara.
Related Posts
Presiden Ke – 8 RI Resmi Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara
Pelaku Larikan Motor Meninggal Dunia. Klaim Asuransi Di Duga Di Tilap Oknum leasing.
LSM FAKTA INDONESIA Sebut Kepala Desa Balam Tak faham Aturan Dan Terindikasi Korupsi Dana Desa.
Weiii….!!! Ada Lagi Kantor Desa Di Lebong Tutup Di Jam Kerja.
Sekdis Pariwisata Di Duga Tak Terima Gambar Dirinya Masuk Berita.
No Responses