Voice-Bengkulu.com – Beberapa Kepala desa di kabupaten Bengkulu Utara Per 1 Januari 2024 habis masa jabatan dan SK Kepala desa Sudah kadaluarsa. Terkait wacana adanya perpanjangan masa jabatan Kepala desa yang hingga hari ini belum diputuskan dari RUU menjadi UU dari enam tahun menjadi sembilan tahun .
Pemerintah belum memutuskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama sembilan tahun yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa. Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
“Belum diputuskan (soal sikap terhadap masa jabatan kades selama sembilan tahun). Masih akan didiskusikan lagi lebih lanjut,” kata Abdul Halim dalam keterangannya kepada wartawan usai mengikuti rapat soal UU Desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/9/2023).
“Masih dalam pembahasan lebih intensif, karena masih dilakukan upaya untuk mendalami,” ujarnya. Ia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
“Nanti sama pak Mendagri ya, koordinatornya. Pokoknya masih didiskusikan,” ujar Mendes.
Sebelumnya, Panitia Kerja Penyusunan RUU Desa Baleg DPR menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. Hal ini disepakati dalam revisi UU Desa.
Mereka setuju pula masa jabatan nantinya dapat langsung berlaku jika draft revisi disahkan menjadi UU. Dengan demikian, jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat langsung bertambah usai pengesahan UU.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Desa Baleg DPR RI, Selasa (27/6/2023). Anggota Panja Penyusunan RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo awalnya menyampaikan usulan secara tertulis.
Usulan tersebut mengenai ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kades. Dalam usulannya, ia menyatakan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih menjabat dapat mencalonkan kembali.
Perpanjangan ini dari periode pertama dan kedua. Namun, kepala desa dan BPD yang kini tengah menjabat pada periode ketiganya akan menghabiskan masa jabatan.
Sementara itu ketua persatuan BPD provinsi Bengkulu M.Hatta yang diwawancarai awak media melalui jaringan seluler menyebutkan “, bahwa kepala desa yang telah habis masa jabatan di akhir tahun 2023 Secara otomatis tidak bisa mengikuti jabatan sembilan tahun karena masa SK sudah kadaluarsa mengikuti UU desa yang masih berlaku.
dan pelantikan Pjs kepala Desa tanpa ada rekomendasi dari BPD ke kecamatan merupakan cacat hukum “, ujar M Hatta
“, Bahkan adanya pelantikan Pjs kepala desa hari ini tidak ada pemberitahuan ke ketua BPD “,ujarnya lagi.
Berdasarkan pantauan dan data yang didapat inilah nama desa yang sudah dilantik Pjs kepala Desa nya oleh H.Ir .Mian Bupati Bengkulu Utara.
Daftar Pjs Kades yang baru dilantik
Desa Kecamatan
1. Air Menganyau Kecamatan Batiknau
2. Selubuk Kecamatan Air Napal
3. Suka Negara Kec Marga Sakti Seblat
4. Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih
5. Kinal Jaya Kecamatan Napal Putih
6. Kota Lekat Ilir Kecamatan Hulu Palik
7.Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik
8. Air Baus II Kecamatan Hulu Palik
9. Talang Baru Kecamatan Ketahun
10.Melati Harjo Kecamatan Ketahun
11. Bukit Tinggi Kecamatan Ketahun
12. Sukarami Kecamatan Air Padang
13. Retes Kecamatan Air Padang
14. Talang Ulu Kecamatan Air Padang
15. Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya
16. Tanah Tinggi Kecamatan Padang Jaya
17. Sido Luhur Kecamatan Padang Jaya
18. Lubuk Semantung Kecamatan Tanjung Ag
ung Palik
19. Banjar Sari Kecamatan Enggano.
Related Posts
Masyarakat Tolak Debat Kandidat Cakada Di Luar Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Utara Bungkam Mungkin Sudah Terima Setoran.
Ketua KPUD: Bengkulu Utara Belum Punya Gedung yang layak untuk debat kandidat
Masyarakat Bengkulu Utara Inginkan Debat Kandidat Diadakan Di Bengkulu Utara.
Pendeta Bengkulu Utara Beri Dukungan Kepada Arie -Sumarno Jadi Bupati.
No Responses