Voice-Bengkulu.com- Diduga membuat kerugian negara dan tidak mampu mengembalikan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi menjadikan Oknum kepala desa kota lekat kecamatan hulu palik Kabupaten Bengkulu Utara menjadi pesakitan dan terpaksa masuk sel.
Terhitung Jumat pekan lalu 10 November 2023 Oknum Kepala desa kota lekat kecamatan hulu palik Tidak bisa lagi pulang karena ditahan karena korupsi dana desa yang mana hasil audit menyebutkan kerugian mencapai angka Rp 290.000.000,00
Adapun kerugian negara ini disebabkan adanya kegiatan pembangunan fiktif maupun pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan volume maupun harga barang dan jasa yang di Mark up termasuk didalamnya pengadaan bibit tanaman.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP . Andy Pramudya Wardana,S. IK, MM Melalui Kasat Reskrim AKP.Ardian Yunnan Membenarkan berita penahanan kades kota lekat kecamatan hulu palik kabupaten Bengkulu Utara.
“, Sampai Saat ini Tersangka tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara Berdasarkan Hasil Audit tersebut”,ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan : Oknum kepala desa kota lekat yang akrab dipanggil “Inggok ” ini memang terkenal arogan baik dengan orang-orang media maupun masyarakat yang pimpin nya. Bahkan kepala desa ini pernah berhadapan dengan pemuka adat terkait kasus asusila mengintip perempuan warga desa nya sendiri ujar warga kota lekat yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp dan meminta agar identitas tidak di publikasikan karena kenyamanan dan keamanan.
Related Posts
Presiden Ke – 8 RI Resmi Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara
Pelaku Larikan Motor Meninggal Dunia. Klaim Asuransi Di Duga Di Tilap Oknum leasing.
LSM FAKTA INDONESIA Sebut Kepala Desa Balam Tak faham Aturan Dan Terindikasi Korupsi Dana Desa.
Weiii….!!! Ada Lagi Kantor Desa Di Lebong Tutup Di Jam Kerja.
Sekdis Pariwisata Di Duga Tak Terima Gambar Dirinya Masuk Berita.
No Responses