Kades Lubuk Jale  Terancam pidana Minimal 1 Tahun, Inilah Penyebabnya.

 BENGKULU UTARA, HUKUM, Polda Bengkulu, POTRET DESA, PROVINSI BENGKULU

Voice-Bengkulu.com – Kepala Desa lubuk jale kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu Utara masih Bungkam alias tidak memberikan hak jawabnya selaku pimpinan perangkat desa yang Double Job.

 

Dihubungi melalui jaringan seluler dan aplikasi WhatsApp sang kepala desa tidak memberikan hak jawab . begitu juga saat dilakukan panggilan suara berulangkali tidak diangkat hingga berita ini di tayangkan pada Sabtu 06 Januari 2024.

 

Dilain tempat Seorang ahli di bidang hukum dengan gelar SH.MH menerangkan : Perangkat desa yang Double Job adalah perbuatan melawan hukum melibatkan pimpinan yang diatasnya. dalam hal ini kepala desa lubuk jale. karena tidak mungkin seorang pimpinan tidak mengetahui perangkat desa nya memiliki Doble job yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah Republik Indonesia apalagi Double Job di Kabupaten yang berbeda. sangat jelas ini merugikan keuangan negara secara terstruktur dan sistematis.

Mundur dari jabatan dan mengembalikan gaji yang diterima bukanlah suatu penyelesaian. akan tetapi harus ada sanksi yang jelas dari pihak aparat penegak hukum ,” ujar beliau lagi.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ini juga menerangkan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

 

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Saat di pertanyakan apakah proses hukum ini harus ada laporan dari masyarakat atau lembaga swadaya atau ormas : Dosen senior ini juga menerangkan bahwa aparat penegak hukum itu sudah dibayar gaji nya oleh negara untuk penegakan hukum loh… kalau mereka baca berita dan data akurat mereka berhak memanggil,menyidik dan menaikkan perkara hingga menjatuhkan hukuman.

Dalam kasus double job perangkat desa lubuk jale ini kan sangat jelas kepala desa memperkaya orang lain dengan jabatan nya dan tidak mungkin kepala desa tidak tahu perangkat desanya punya job sebagai bidan desa di kabupaten lain “, pungkasnya mengakhiri perbincangan .

Author: 

No Responses