Diduga Intervensi Pengurus BumDes Gardu Di Luar Tugas , PLD Di Somasi oleh MK Serta Pengurus BUM Des.

 BENGKULU UTARA, HUKUM, POTRET DESA

Voice-Bengkulu.com  Dekat dengan akar rumput dan bekerja langsung di level desa, PLD (Pendamping lokal Desa) berada di garis terdepan dalam menyukseskan pendataan, perencanaan, hingga pengawasan pembangunan di desa. Mereka bukan sekadar pendamping, tetapi juga pemberdaya masyarakat. Dengan dedikasi, PLD mengaktifkan kelembagaan desa, mendorong partisipasi masyarakat, serta merinci setiap aktivitas desa terkait implementasi SDGs, kolaborasi antar desa, hingga aktivitas BUM Desa dalam sistem informasi yang terintegrasi.

 

Mereka memiliki peran penting dalam membantu desa menyusun rencana pembangunan jangka menengah, dengan pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Lebih dari itu, PLD turut serta dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, memastikan alokasi dana sesuai prioritas desa. Dengan dedikasi tinggi, PLD mengawal dan memfasilitasi pelaksanaan program prioritas di desa, menjadikan mereka sebagai pendamping paling dekat bagi masyarakat desa.

Akan tetapi seorang PLD yang mendapatkan tugas di desa Gardu kecamatan Arma jaya Mf Diduga melakukan tindakan diluar tupoksinya sebagai PLD Dengan cara melakukan penekanan kepada para pengurus BUM Des. Salah satunya dengan menelpon para pengurus BUM Des Desa Gardu bahkan menakut-nakuti dengan mengatakan mereka pasti akan dipanggil oleh pihak aparat penegak hukum.
Mendapatkan informasi tersebut media Voice-Bengkulu.com mengkonfirmasi pihak TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten Bengkulu Utara. Pada Rabu 29/11/2023.
Salah satu dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara Nazaruddin yang di temui di kantor sekretariat nya menjelaskan bahwa seluruh Pendamping Desa(PD) , Pendamping lokal Desa (PLD) selalu dibina agar bekerja sesuai tupoksi bila ada PD maupun PLD yang melanggar itu akan diberi teguran , Pembinaan tetapi bila tetap tidak diindahkan maka PD maupun PLD Bisa diberhentikan Sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan jika PD ,PLD Yang memang terbukti melanggar hukum maka bisa langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Di tempat terpisah Mantan Kepala Desa (MK) Supri dan pengurus BUM Des desa Gardu akan mensomasi PLD agar bekerja sesuai tupoksi mendampingi kegiatan desa bukan menakut-nakuti yang membuat kami pengurus BUM Des tidak bisa bekerja dengan nyaman.
Seperti Didalam percakapan melalui telepon PLD Dengan pengurus BUM Des agar pengurus BUM Des merekayasa laporan sehingga laporan dari Mantan Kepala Desa (RD) sesuai sehingga mantan kepala desa sebelumnya (SR) yang dimasa kepemimpinannya Bum Des berjalan Bisa terjerat hukum .
Masih menurut MK (SR) penyaluran dana sudah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga saya menilai tindakan PLD ini sudah diluar tupoksinya karena ikut merekayasa laporan yang berpihak kepada pelapor yaitu MK (RD) Dimana pendamping Lokal desa (mf ) Seharusnya ikut bertanggung jawab atas semua kegiatan desa yang didampingi ,”Pungkas SR.

 

 

Author: 

No Responses