Sengketa Pemilu Di KPUD B.U Nol Persen. Untuk Pilkada Belum Ada Petunjuk

 BENGKULU UTARA, HUKUM, PENDIDIKAN, POLITIK, PROVINSI BENGKULU

Voice-Bengkulu.com – Komisi pemilihan umum Daerah kabupaten Bengkulu Utara Telah selesai melaksanakan rangkaian pemilihan umum .


Pada Hari Senin 25 Maret 2024 , Pimpinan Redaksi Media Voice-bengkulu.com menyambangi kantor Komisi pemilihan umum yang beralamat di jalan prof M Yamin kelurahan gunung alam kecamatan kota Argamakmur.
Dalam bincang santai sesuai suasana bulan suci Ramadhan, pimpinan redaksi media online Voice-bengkulu.com yang mengobrol di ruangan kerja ketua pemilihan umum Daerah Santoso.
Santoso mengungkapkan bahwa proses pemilu tahun 2024 untuk kabupaten Bengkulu Utara berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun, jika ada sengketa terkait rekapitulasi suara maupun sengketa pemilu paling lambat tanggal hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 . Namun hingga hari Senin 25 Maret 2024 tidak ada permohonan sengketa dari peserta pemilu.
Masih menurut Santoso hal ini dikarenakan Suara caleg terpilih dan yang tidak terpilih sangat signifikan rata-rata diatas 200 suara. Hal ini sangat berbeda dengan kabupaten tetangga yang selisih suara caleg terpilih dan yang tidak terpilih selisih kurang dari 10 suara.
Jika pun ada laporan sengketa pemilu itu sudah di luar ranah KPUD Bengkulu Utara misalnya sengketa pemilu untuk pemilihan presiden,” Terang ketua KPUD Bengkulu Utara.
sambil berbincang ketua KPUD juga menanyakan perihal adanya calon independen untuk kepala daerah menurut versi Pimred Voice-bengkulu.com.
Didepan ketua KPU daerah Bengkulu Utara Iskandar menyatakan berdasarkan survei sebagai awak media belum ada satupun calon independen yang bergerak secara masif dan terstruktur mengumpulkan KTP pendukung untuk calon kepala daerah.
Sebagai mana dikatakan oleh ketua KPUD Santoso syarat untuk maju sebagai kepala daerah wajib mengumpulkan 20 ribuan KTP.
yang mana jika dikalkulasi kan 19 kecamatan dalam kabupaten Bengkulu Utara harus mendapatkan dukungan KTP Seribu per kecamatan atau Rata-rata 100 KTP per desa maupun kelurahan yang didalam kabupaten berjumlah 215 desa dan 4 kelurahan.
Diakhir perbincangan Pimred voice-bengkulu.com membahas tentang adanya seleksi pemilihan calon kepala daerah oleh salah partai Dibengkulu utara.
Mengenai hal itu Santoso menyatakan tidak ada masalah . tetapi hingga hari ini belum ada petunjuk untuk KPUD tentang tahapan pemilihan kepala daerah .

 

Author: 

No Responses