Voice-Bengkulu.com – Bengkulu Utara. Hasil pengumuman kelulusan panitia pemilihan kecamatan (PPK)yang dikeluarkan oleh KPUD Bengkulu Utara Pada Rabu 15 Mei 2024 Di duga melanggar berbagai UU yang ada di Indonesia.
Diantara Ratusan peserta seleksi tes PPK terdapat berbagai profesi yang tidak bisa double job sebagai anggota PPK. Diantara Profesi itu adalah sebagai perangkat desa, pegawai kesehatan dan tenaga pendidik/ Guru.
Panitia pemilihan kecamatan bukanlah jabatan yang bisa dikerjakan paruh waktu oleh profesi seperti di sebutkan dan UU sudah mengikat bahwa profesi seperti perangkat desa, tenaga kesehatan dan tenaga pendidik tidak di benarkan untuk double job .
“, Artinya dalam perekrutan PPK, lima orang komisioner KPUD hanya tahu UU tentang perekrutan penyelenggaraan pemilu saja yang menyebutkan bahwa yang tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota PPK adalah orang yang terlibat /terdaftar sebagai anggota parpol . Jadi untuk menjadi anggota PPK Siapa pun yang ingin menjadi penyelenggara pemilu ad hoc, harus memastikan dirinya bukan atau terdaftar sebagai pengurus maupun anggota parpol, karena salah satu syarat utama menjadi penyelenggaran adalah bukan pengurus maupun anggota parpol,” tegas salah satu Mantan Komisioner di kabupaten dalam provinsi Bengkulu.
“, akan tetapi para komisioner KPUD kabupaten Bengkulu Utara lupa bahwa yang mereka rekrut sebagai anggota PPK sudah terikat dengan UU dengan profesi mereka yang lain yang tidak bisa double job Atau juga mereka tidak mau perduli karena yang mereka luluskan sebagai anggota PPK ini punya kedekatan emosional atau diduga ada icip-icip dari peserta yang mereka luluskan ini “, pungkasnya mengakhiri perbincangan.
Sementara itu pihak terkait seperti Kepala dinas kesehatan belum bisa di konfirmasi karena memang saat ini kepala dinas kesehatan Bengkulu Utara belum ada.
Begitu juga dinas inspektorat dan Dinas pemberdayaan masyarakat Desa di kabupaten Bengkulu Utara belum bisa di konfirmasi terkait Double job jajarannya.
Related Posts
Pelaku Larikan Motor Meninggal Dunia. Klaim Asuransi Di Duga Di Tilap Oknum leasing.
LSM FAKTA INDONESIA Sebut Kepala Desa Balam Tak faham Aturan Dan Terindikasi Korupsi Dana Desa.
Weiii….!!! Ada Lagi Kantor Desa Di Lebong Tutup Di Jam Kerja.
Sekdis Pariwisata Di Duga Tak Terima Gambar Dirinya Masuk Berita.
Parahh …Oknum Pedagang Ngotot Gunakan Aset Daerah Di Duga Orang Orang Dalamnya Kadis Dan Sekdis.
No Responses