Pengacara Kedua Jurnalis Berkeyakinan Terdakwa Dapat Di Vonis Bebas

 BENGKULU UTARA, HUKUM, Polda Bengkulu, POLITIK, POTRET DESA, PROVINSI BENGKULU

Voice-Bengkulu.com – Jelang pembacaan putusan sidang dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap 17 orang kepala desa dalam kecamatan kerkap Bengkulu Utara.
Pada sidang pembacaan putusan sidang yang akan dilaksanakan Pada Selasa 26September 2023. Kuasa hukum terdakwa Eka Septo, SH. MH. CMe dan Fhareza M. Gahar, SH. MH. CPM serta Kristiatmo, SH. MH mengharapkan pertimbangan majelis hakim.
“,Kalau kami memilki keyakinan dan berharap Putusan di Bebaskan dari segala tuntutan hukum. Karena kami berkeyakinan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa,
ATAU Putusan Lepas dari tuntutan hukum, Karena kami berkeyakinan tidak terbukti adanya perbuatan pidana yg dituntut jaksa “, ujar Bung eka .
Bahkan dalam sidang sebelumnya Dr. Ani Purwati, SH, MH, CCMs, CLA, CMe, CTL, CCL,  SCM, QRMO, CPSP, CLI, Kurator Direktur, selaku saksi ahli mengatakan, berkaitan kasus yang terjadi terhadap dua jurnalis di kabupaten Bengkulul Utara ini, kemungkinan sebagai korban pemaksaan kasus pemerasan terhadap 16 Kepala Desa kerkap.

“Standarisasi informasi publik desa, yang disebut pejabat bertanggungjawab pada  bidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan, dan atau layanan informasi di badan publik dalam lingkungan pemerintahan Desa wajib memberikan informasi dan data terhadap jurnalis yang berbadan hukum melaksanakan tugas. Maka mencermati BAP maupun perjalan yang dilakulan dua Jurnalis yang tersandung masalah saat ini, tidak memenuhi syarat atau tidak dapat di proses baik pada pasal 368 ayat 1 dan 2  maupun yang lainnya untuk meminta informasi publik,” kata Dr. Ani Purwati, SH, MH, CCMs, CLA, CMe, CTL, CCL,  SCM, QRMO, CPSP, CLI, Kurator Direktur

Sidang dugaan rekayasa pemerasan ini telah menyeret berbagai pihak baik sebagai saksi, pelapor dan terlapor.
pemanggilan 16 kepala desa, mantan kepala dinas Kominfo Bengkulu Utara Suryadi, Saksi ahli yang meringankan dari rekan media wartawan senior Sandi .

 

Author: 

No Responses