Pemkab BU Hadir Disidang Pleno MK Terkait Tapal Batas Dengan Lebong 

 ADVETORIAL, BENGKULU UTARA, HUKUM, POLITIK, PROVINSI BENGKULU

Voice-Bengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Kepemimpinan Haji Mian yang dalam hal ini di wakili Asisten I Rahmat Hidayat S.STP M.Si, melakukan Sidang pleno perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 mengenai Sidang atas perkara konstitusi dengan Pemohon Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Carles Ronsen. di ruang Rapat Sekretariat daerah kabupaten Bengkulu Utara .Pada Senin (20/11/2023).

Agenda Hari ini mendengarkan Keterangan ahli DR. Harsanto Nurhadi S.H., M.Si pemohon yang kedelapan, pengujian materi undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Tingkat ll Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat l Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

 

“Muncul kesepakatan pada era tahun 2007 mengenai sengketa wilayah, namun sebenarnya kesempatan tersebut mutlak harus merujuk pada undang-undang nomor 39, secara norma mengenai batasan – batasan tersebut, disebut kecamatan sehingga sudah clear,” ujar DR. Harsanto Nurhadi S.H., M.Si

 

Harsanto juga menegaskan bahwa artinya kesepakatan tidak bisa mengubah batas wilayah, karena faktanya, Terdapat Penolakan dari kabupaten Lebong, penolakan ini tidak di respon, Munculah kemudian Permendagri 20/2015 yang kemudian menempatkan desa Lebong masuk kedalam kecamatan Girimulya yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Sidang pleno MK terkait tapal batas kabupaten Bengkulu Utara dan kabupaten Lebong akan kembali dilaksanakan pada Rabu 6 Desember 2023 , Pada pukul 10:00 WIB Secara Virtual.(ADVETORIAL)

 

Author: 

No Responses