Voice-Bengkulu.Com. Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)Kecamatan Air Padang Zandi.J Saat berjumpa dengan Redaksi Voice-Bengkulu.Com. Pada Minggu 19 Februari 2023.Sebagai Ketua PPDI Kecamatan Air Padang ia mengecam Penghentian maupun pengangkatan perangkat desa yang di luar prosedur.
” Bukan kita Pro atau Kontra Dengan perangkat yang lama atau pun yang baru dilantik akan tetapi kita menanyakan prosedur pengangkatan perangkat desa di tanjung Aur sudah memenuhi syarat apa tidak…? Kita akan Memperjuangkan perangkat desa yang benar sesuai dengan aturan yang ada”, ujar Zandi.J
Sebelumnya Pemerintah Desa Tanjung Aur memberhentikan Perangkat Desanya sesuai dengan SK Pemberhentian yang di terima oleh Perangkat Desa ada 4 Oarng Yaitu Fauzi Kepala Dusun 2, Edi Kartoyo Kepala Dusun 1, W. Agus Sasmito Kaur Perencanaan dan Parizen Bradamas Sekretaris Desa, SK Pemberhentian dari Kepala Desa tertanggal 19 Desember 2022, itu adalah Nonprosudural karena dalam SK tersebut tidak ada Rekomendasi Camat Secara tertulis tentang Pemberhentian tersebut hal ini di sampaikan oleh Ibnu Majah, Amd Kom Ketua PPDI Provinsi.
Sebagai mana kita ketahui dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dalam pasal 52 Tentang Perangkat Desa dan pasal 51 Sanksi Administrasi Perangkat Desa, di perkuat oleh Permendagri Nomor 85 Tahun 2015 dan saat ini telah di ubah permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan terkahir Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Adapun bunyinya sama yaitu Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa wajib berkonsultasi dengan camat dan rekomendasi tertulis dari camat, maka kepala Desa baru membuat surat pemberhentian dengan dasar Surat Rekomendasi camat tersebut ini yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Aur berdsarkan data yang kami terima dari Perangkat Desa di berhentikan tidak ada Rekomendasi Camar tentang Pemberhentian, ini jelas-jelas melanggar Undang-undang dan Aturan mulai dari PP 45 di ganti 47, Permendagri 85 di ganti 67 dan Perda Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016. Pelantikan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Aur baru-baru ini ada 4 Jabatan itu melanggar aturan yang ada, sebab kalau ingin mengisi jabatan tersebut seyogyanya dalam keadaan kosong dan kekosoangannya harus mengikuti Prosudur yang ada jika tidak sesuai prosedur maka posisi/jabatan tersebut batal demi hukum itu bukan kata saya itu adalah kata peraturan dan aturan yang ada tentang perangkat Desa.
PPDI provinsi Bengkulu mempertanyakan Rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa oleh Camat Air Padang tertanggal 15 Februari Tahun 2023 Dengan Nomor Surat 800/54/AP/2023 Tentang Rekomendasi Pengngkatam Perangkat Desa yang mana dasarnya Surat Kepala Desa Tanjung Aur Nomor 800/218/SP/TA/II/2023 Perihal Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa Desa Tanjung Aur Tanggal 08 Februari 2023, sebab Camat tidak ada mengeluarkan Rekomendasi Pemberhentian kok bisa mengeluarkan Rekomendasi Pengangkatan, ini perlu pertanyaan besar bagi kami, seharusnya Camat Air Padang tidak bisa memberi Rekomendasi terhadap Pengangkatan tersebut sebab ada 4 Jabatan belum keadaan Kosong berdasarkan aturan yang ada, anehkan Rekomendasi Pemberhentian Tidak ada kok bisa ada rekomendasi Pengangkatan, seharusnya ada rekom pemberhentian baru ada rekom pengangkatan, ini apa tidak tahu atau pura-pura tidak tahu atau ada hal lain yang kami pertanyakan.
Ibnu Majah juga menyampaikan bahwa kepala Desa dan Camat harus memahami tentang Aturan yang ada apa lagi sebagai jabatan tertinggi di desa dan jabatan tertinggi di kewilayahan kecamatan, kalau aturan, main tumbur saja bagai mana kita mau menegakkan aturan, kami mendesak Bupati Bengkulu Utara untuk segera merespon dan bersikap permasalahan di Desa tanjung aur terssebut, Permaslahan ini sepenuhnya sudah kami serahkan ke Dinas PMD dan Inspektorat Bengkulu Utara termasuk Permasalahan Talang Pungguk Kecamatan Air Besi, Simpang Ketenong dan Lubuk Jale Kecamatan Kerkap dan Desa Meok Kecamatan Enggano, ya harapan kami Bupati segera bersikap dengan permaslahan ini, supaya kita sama-sama taat aturan dan peraturan yang ada, kami tidak melarang memberhentikan perangkat desa, siapapun bisa berhenti tapi kita harus taat dan patuh terhadap Undang-undang dan Peraturan yang ada, jika melanggar maka harus ada sanksi tegas terhadap si pelanggar, ujar Mantan Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara ini.
Kami dari PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indoensia) juga berharap dengan Bapak Bupati Bengkulu Utara jika benar-benar Melanggar aturan yang ada baik kepala Desa maupun Camat Kami harap ada Sanksi Tegas terhadap yang melanggar aturan tesebut, bahwa kita baik pimpinan dan masyarakat wajib dan taat mejalankan Undang-undang dan aturan serta peraturan yang ada di negara Republik Indonesia ini, kami sangat menunggu respon Bupati Bengkulu Utara permasalahan perangkat desa Di Bengkulu Utara.
Related Posts
Presiden Ke – 8 RI Resmi Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara
Pelaku Larikan Motor Meninggal Dunia. Klaim Asuransi Di Duga Di Tilap Oknum leasing.
LSM FAKTA INDONESIA Sebut Kepala Desa Balam Tak faham Aturan Dan Terindikasi Korupsi Dana Desa.
Weiii….!!! Ada Lagi Kantor Desa Di Lebong Tutup Di Jam Kerja.
Sekdis Pariwisata Di Duga Tak Terima Gambar Dirinya Masuk Berita.
No Responses