Voice-Bengkulu.com – Bengkulu Utara. Pertarungan Akbar pemilihan kepala Daerah bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di pilkada pada 27 November 2024 Semakin seru dan menarik perhatian publik.
Permainan telah di mulai di mana beberapa calon sudah ada yang mengembalikan formulir pendaftaran ke partai yang memiliki kursi di parlemen DPRD Bengkulu Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima awak redaksi media ini . Ada salah satu calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen menggunakan dukungan KTP masyarakat diduga melakukan hal ilegal.
Salah seorang warga Bengkulu Utara yang saat ini masih menuntut ilmu di perguruan tinggi di pulau Sumatera di duga telah dicatut namanya sebagai pendukung calon bupati independen ini.
Di konfirmasi pada Rabu 15 Mei 2024 melalui aplikasi WhatsApp sang mahasiswi ini dengan jelas membantah bahwa dirinya memberikan dukungan kepada calon bupati independen . bahkan orang tua dari mahasiswi ini merasa tidak senang nama anaknya di catut karena bukan masalah politik atau tidak suka dengan calon independen namun masalah pencatutan nama.
Masih menurut orang tua dari mahasiswi yang namanya di duga di catut , dirinya merasa tidak enak dengan salah satu calon bupati yang maju di pilkada Bengkulu Utara 2024 yang merupakan keluarga dekatnya.
Salah satu Tokoh politik di Bengkulu Utara pun ikut berbicara mengenai dugaan pencatutan nama untuk dukungan calon bupati Bengkulu Utara “, KPUD Bengkulu Utara harus jeli dalam memeriksa nama pendukung calon independen satu persatu bukan hanya verifikasi sepihak antara KPUD dan calon bupati independen itu saja. karena jika nanti terbukti dukungan ktp itu banyak asal catut maka secara otomatis tidak mencukupi kuota untuk maju sebagai calon independen”, ujar tokoh politik itu sambil tersenyum.
Didalam KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana) memang tidak terdapat pasal spesifik yang mengatur tentang tindak pencatutan. Hanya saja, dalam praktik pencatutan (nama, jabatan dan lain-lain) terdapat unsur penipuan. Sehingga pencatutan nama dikategorikan dalam KUHP pasal 378 tentang : “penipuan” (Buku II Bab XXV tentang : “kejahatan” :
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Related Posts
Presiden Ke – 8 RI Resmi Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara
Pelaku Larikan Motor Meninggal Dunia. Klaim Asuransi Di Duga Di Tilap Oknum leasing.
LSM FAKTA INDONESIA Sebut Kepala Desa Balam Tak faham Aturan Dan Terindikasi Korupsi Dana Desa.
Weiii….!!! Ada Lagi Kantor Desa Di Lebong Tutup Di Jam Kerja.
Sekdis Pariwisata Di Duga Tak Terima Gambar Dirinya Masuk Berita.
No Responses