Cabup /Cawabup Jalur Independen Dinyatakan TMS Bahkan Bisa Di Tuntut Empat Tahun Penjara Karena Ini.

 BENGKULU UTARA, POLITIK, PROVINSI BENGKULU

 

Voice-Bengkulu.com – Bengkulu Utara Setelah keluarnya Berita acara dari KPUD kabupaten Bengkulu Utara bahwa calon bupati dan calon wakil bupati melalui jalur independen dinyatakannya tidak memenuhi syarat (TMS) maka beredar informasi bahwa calon bupati dan wakil bupati telah melayangkan gugatan terhadap KPUD Bengkulu Utara. 

 

Seorang pengamat hukum dan juga politisi Bengkulu Utara yang tidak kami sebut namanya yang ditemui awak media ini pada Jum’at 21 Juni 2024 di rumahnya: menyebutkan memang itu hak dari calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur independen sesuai aturan yang ada . 

Sebelumnya disebutkan di dalam media ini bahwa calon independen calon bupati dan calon wakil bupati Bengkulu Utara terindikasi melakukan kecurangan dalam mengambil dukungan berupa KTP dan pernyataan dukungan yang di duga fiktif. 

Bahkan terungkap dilapangan banyak masyarakat di Bengkulu Utara KTP nya di catut untuk di jadikan pendukung calon wakil bupati dan wakil bupati. 

 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara ; Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 12.958 dukungan, Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 21.785 orang yang telah ditetapkan. 

 

Hal ini bisa menjadi pengaduan terhadap calon bupati dan wakil Bupati sesuai dengan UU yang berlaku di negara republik Indonesia ini tentang penipuan sebagai mana telah mencatut nama seseorang.

 

 

Didalam KUHP ( Kitab Undang-un­dang Hukum Pidana) memang tidak t­er­­dapat pasal spesifik yang mengatur ten­­tang tindak pencatutan. Hanya saja, da­lam praktik pencatutan (nama, jabatan dan lain-lain) terdapat unsur penipuan. Se­hing­ga pencatutan nama dikategorikan da­lam KUHP pasal 378 tentang : “penipuan” (Buku II Bab XXV tentang : “kejahatan” :

 

 

 

“Barang siapa dengan maksud hen­dak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kea­daan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan per­­kataan-perkataan bohong, mem­bu­juk orang supaya memberikan se­suatu barang, membuat utang atau meng­hapuskan piutang, dihukum karena pe­nipuan, dengan hukuman penjara se­lama-lamanya empat tahun”.

 

Author: 

No Responses