Voice-bengkulu.com – Bengkulu Utara . Terendus salah satu anggota dewan aktif dari partai agama kabupaten Bengkulu Utara meminjam kan uangnya ke sekretariat dewan kabupaten Bengkulu Utara dengan bunga yang kecil hanya sebesar 10 % dari besar pinjaman. berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwa uang yang dipinjam oleh sekretariat dewan ini sangat sedikit hanya berkisar lebih banyak dari Rp 1 Milyar .
Perbuatan anggota dewan aktif 2019-2024 dan terpilih kembali ditahun 2024-2029 tidak mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat yang berasal dari partai keagamaan yang berlambang Ka’bah ini.
Menurut seorang ustadz kondang yang di wawancarai via aplikasi WhatsApp pada Jum’at 19 April 2024 di pesantren pulau batam yang dipimpinnya . beliau menjelaskan bahwa membungakan uang dalam agama Islam di sebut Riba
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba Itu Ada 73 Pintu (Dosa). Yang Paling Ringan Adalah Semisal Dosa Seseorang Yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri. Sedangkan Riba Yang Paling Besar Adalah Apabila Seseorang Melanggar Kehormatan Saudaranya.”
(HR. Al Hakim Dan Al Baihaqi Dalam Syu’abul Iman Syaikh Al Albani Mengatakan Bahwa Hadits Ini Shahih Dilihat Dari Jalur Lainnya)
Menurut ustadz kondang tersebut sebaiknya anggota dewan itu mundur dengan hormat, melakukan tobat nasuha dan kembali ke jalan yang benar. kalau mau jadi anggota dewan saja jangan gunakan partai berlambang agama silahkan cari partai yang lain saja. Apalagi tempat beliau memberanak pinakkan uang yang bunga nya bikin bankrut anggaran sekretariat dewan yang menyengsarakan orang banyak.
Berikut bahaya lain dan ancaman bagi pelaku dan pendukung riba:
-Akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَْ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” [Al-Baqarah: 278-279]
Masih menurut ustadz kondang tersebut sebaiknya anggota dewan tersebut Selain mundur dan tobat nasuha tinggal kan saja sisa riba alias tidak usah ditagih lagi sisa pokok dan bunga uangnya .
Related Posts
Presiden Ke – 8 RI Resmi Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara
Pelaku Larikan Motor Meninggal Dunia. Klaim Asuransi Di Duga Di Tilap Oknum leasing.
LSM FAKTA INDONESIA Sebut Kepala Desa Balam Tak faham Aturan Dan Terindikasi Korupsi Dana Desa.
Weiii….!!! Ada Lagi Kantor Desa Di Lebong Tutup Di Jam Kerja.
Sekdis Pariwisata Di Duga Tak Terima Gambar Dirinya Masuk Berita.
No Responses