Voice-Bengkulu.com – Persoalan kepala Desa lubuk jale kecamatan kerkap Bengkulu Utara Heri Hermansyah yang di duga melakukan kegiatan menghalang halangi kegiatan jurnalistik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurut Ade agung Sutrajaya wartawan media online Voice-Bengkulu.com yang juga pimpinan redaksi Radja cybernews. Pada Jum’at 22 Maret 2024 dirinya melakukan peliputan. Saat itu di desa lubuk jale kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu Utara sedang diadakan pembagian BLT sekaligus penetapan titik nol pembangunan. Melihat ada camat kecamatan kerkap maka awak jurnalis melakukan wawancara. Namun tiba-tiba Kepala desa lubuk jale bersama anaknya yang bernama Agung mengamuk dan akan memukul jurnalis . untung saja perlakuan pak kepala desa dan perangkat desa di cegah oleh yang hadir termasuk Babinkamtibmas yang bertugas di wilayah desa lubuk jale.
Merasa tidak senang hati dan keamanan diri nya terancam maka awak media ini melaporkan ke pihak SPKT polres Bengkulu Utara dan ditindaklanjuti ke tim Reskrim Bengkulu Utara di dampingi oleh pimpinan Redaksi Voice-bengkulu.com .
Reaksi cepat yang dilakukan oleh tim Reskrim polres Bengkulu Utara dengan memanggil kepala desa lubuk jale ke Mapolres Bengkulu Utara dan Akhirnya berujung damai.
Disaksikan oleh Kanit Pidum satreskrim, ketua piket , bhabinkamtibmas desa lubuk jale .
Dari pihak kepala desa hadir juga kepala desa Alun dua Toto Hermanto beserta istri yang juga perangkat desa lubuk jale , kepala desa tebat pacur .
Sedangkan pihak awak jurnalis di hadiri oleh Ade Agung Sutrajaya sebagai pelapor dan Iskandar Zulkarnain pimpinan redaksi media online Voice-Bengkulu.com.
Pimpinan media Voice-Bengkulu.com mengharapkan setelah kejadian ini tidak ada lagi kejadian pejabat yang melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di provinsi Bengkulu secara umum dan Dibengkulu Utara secara khususnya.
Iskandar juga memberikan Apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja cepat tim Reskrim Bengkulu Utara dibawah pimpinan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H., Sehingga proses perdamaian antara awak jurnalis dan kepala desa lubuk jale berjalan cepat dan lancar.
Related Posts
Pelaku Larikan Motor Meninggal Dunia. Klaim Asuransi Di Duga Di Tilap Oknum leasing.
LSM FAKTA INDONESIA Sebut Kepala Desa Balam Tak faham Aturan Dan Terindikasi Korupsi Dana Desa.
Weiii….!!! Ada Lagi Kantor Desa Di Lebong Tutup Di Jam Kerja.
Sekdis Pariwisata Di Duga Tak Terima Gambar Dirinya Masuk Berita.
Parahh …Oknum Pedagang Ngotot Gunakan Aset Daerah Di Duga Orang Orang Dalamnya Kadis Dan Sekdis.
No Responses