Pihak Peradilan Dan Polri Diminta Turun Gunung Dalami Putusan Sidang Dugaan pemaksaan Pemerasan Oleh Wartawan.

 BENGKULU UTARA, HUKUM, Polda Bengkulu, PROVINSI BENGKULU

Voice-Bengkulu.Com -Sidang pembacaan keputusan Dugaan pemerasan 17 kepala desa dalam kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu Utara yang di dakwa terhadap dua wartawan Eren dan Wawan.

Majelis hakim di Ketuai oleh Kemas Reynald Mei, SH,MH, bersama Farrah Yuzesta, SH, Rika Riski Hairani, SH, selaku hakim anggota, yang dihadiri kuasa hukum tersangka, Eka Septo, S.H, M.H, CMe, Fhareza M. Gahar, S.H, M.H, CPM 

Sidang Pembacaan tuntutan dilaksanakan di pengadilan negeri Argamakmur pada 26 September 2023.

Yang mana hasil keputusan sidang untuk terdakwa Eren selama 2 tahun masa tahanan dan terdakwa Wawan selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah mendengarkan keputusan terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya dan mengatakan pikir-pikir .begitu juga dari pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Harapan besar dari keluarga besar jurnalis Dibengkulu Utara menjadi luluh lantak setelah majelis hakim membacakan keputusan. Mirisnya lagi uang hasil dari kumpulan para kepala desa Sekecamatan Kerkap dikembalikan pada saksi .

 

Titik Mardiani salah satu wartawan yang meliput kegiatan sidang pembacaan putusan sidang kasus dugaan pemerasan 17 kepala desa dalam kecamatan kerkap menyesalkan hasil keputusan sidang. Bukan kita mengintervensi atas keputusan pengadilan negeri Argamakmur. akan tetapi hasil keputusan ini sangat merugikan profesi para jurnalis yang mana insiden ini akan menjadi gerbang para pemilik kuasa dan uang untuk memenjarakan para jurnalis dengan jebakan-jebakan operasi tangkap tangan. Sebagai mana disidang sebelumnya Dr. Ani Purwati, SH, MH, CCMs, CLA, CMe, CTL, CCL, SCM, QRMO, CPSP, CLI, Kurator Direktur, selaku saksi ahli yang meringankan mengatakan, berkaitan kasus yang terjadi terhadap dua jurnalis di kabupaten Bengkulu Utara ini, kemungkinan sebagai korban pemaksaan kasus pemerasan terhadap 16 Kepala Desa dalam kecamatan kerkap Bengkulu Utara.

Apalagi didalam pembacaan pertimbangan keputusan tidak disebut sedikit pun kesalahan dari para pelapor yaitu para kepala desa.

mulai dari melobi terdakwa untuk memberikan uang, mengumpulkan uang dan akhirnya terdakwa kedua jurnalis mengalami operasi tangkap tangan.

“, Ini PR besar bagi aparat penegak hukum yang ada di Indonesia sebagai mana disebutkan dalam UU NO 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers, Sebagai jurnalis saya mengharapkan agar pihak Kapolri, Kapolda Bengkulu, kejaksaan negeri,kejaksaan tinggi, mahkamah agung untuk turun menelaah kembali hasil putusan sidang terhadap rekan jurnalis agar bukan hanya jurnalis saja yang mendapat hukuman. tetapi mereka yang telah berupaya menyuap para jurnalis dengan UU tentang suap yang berlaku di negara Indonesia sebagai negara hukum. Jika ini dibiarkan maka menjadi preseden buruk terhadap profesi jurnalis di seluruh tanah air “,ujar titik Mardiani.

Masih menurut Titik Mardiani , Kejadian Wartawan di jebak dengan kasus dugaan pemerasan bukan hanya terjadi di Bengkulu Utara saja. baru-baru ini rekan jurnalis dijebak oleh kontraktor di kabupaten Kaur. kalau terus dibiarkan para pemilik kuasa dan uang akan selalu menjadi hantu bagi para jurnalis di provinsi Bengkulu pada khususnya dan para jurnalis di negara Republik Indonesia pada umumnya. Sekali lagi kami meminta agar pihak mahkamah agung sebagai lembaga tertinggi peradilan di Indonesia untuk turun dan menela,ah hasil putusan sidang terhadap jurnalis. 

Dari pantauan kami jurnalis setiap berbenturan dengan kepala desa maka yang menjadi terdakwa hanya jurnalis saja.

berbenturan dengan pihak dinas maupun instansi tetap saja para rekan jurnalis yang menjadi terdakwa.

berbenturan dengan pihak kontraktor masih saja pihak jurnalis yang jadi terdakwa dan terhukum. Sedangkan mereka yang memberi uang dengan alasan di peras tetap melenggang tanpa terjerat oleh hukum “, pungkas titik Mardiani.

 

 

Author: 

No Responses