Voice-bengkulu.com. pasca viralnya catatan pengeluaran kades suka langu kecamatan lais Bengkulu Utara.
Ketua LSM ganses Musalihim menjelaskan kepada awak media pada Rabu 21 Desember 2022. Saat akan mengkonfirmasi perihal catatan pengeluaran kepada kades Suka langu melalui telepon selulernya.tidak ada jawaban alias tidak di angkat padahal di layar menunjukkan posisi aplikasi berwarna hijau sedang online.
“Saya akan menanyakan catatan pengeluaran yang viral tersebut bersumber dana dari mana dan kenapa ada jenjang yang sangat mencolok dari yang terbesar tiga juta rupiah dan yang terkecil lima puluh ribu rupiah”, ujar Musalihim.
Sebagai lembaga kontrol sosial lembaga LSM GANSES menduga Sumber dana berasal dari Mark up pembukaan badan jalan yang baru saja dilaksanakan pihak pemerintah desa suka langu.
Diduga Kongkalikong sang oknum kepala desa dengan pihak yang mendapat borongan pekerjaan .
Sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian pada negara .
karena mengakibatkan kerugian negara maka aparat penegak hukum harus menindak lanjuti dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme yang diduga terjadi di pemerintahan desa suka langu kecamatan lais Bengkulu Utara,” ujar Musalihim.
Sementara itu praktisi hukum Bengkulu Utara Krisnugroho SH ikut berbicara mengenai viralnya catatan pengeluaran kepala desa suka langu.
Menurut Krisnugroho ada dua tahapan yang harus dilakukan.
Jika itu benar ,maka yg harus dilakukan adalah ;
1. Uang itu harus dikembalikan.karena itu uang negara yg diperintahkan kepada kades untuk dipakai sesuai dengan semestinya.
2. Si penerima jika tidak mengembalikan maka dpt dikenakan pasal pidana (korupsi/gratifikasi)
Apalagi didalam screenshot yang beredar uang pemberian dari oknum kepala desa bukan untuk memesan publikasi atau barang dan jasa.
Jika sumber dana yang di bagikan adalah hasil korupsi/gratifikasi maka oknum kepala desa dapat dikenakan
UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
untuk gratifikasi memiliki hukuman berat. Dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Namun dalam kasus gratifikasi, penerima tidak akan terkena hukuman jika dia melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK.
jika saja para penerima yang tercatat di catatan Viral kepala desa melaporkan ke KPK mereka akan bebas dari jeratan hukum.
Apalagi dari berbagai informasi yang di dapat para penerima adalah orang-orang media maupun LSM yang tidak tahu namanya dicatat sang kades sehingga menjadi viral
Sedangkan oknum kepala desa termasuk sebagai penyelenggara negara seperti yang dimaksud sebagai pelaku korupsi/gratifikasi.
Related Posts
Masyarakat Tolak Debat Kandidat Cakada Di Luar Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Utara Bungkam Mungkin Sudah Terima Setoran.
Ketua KPUD: Bengkulu Utara Belum Punya Gedung yang layak untuk debat kandidat
Masyarakat Bengkulu Utara Inginkan Debat Kandidat Diadakan Di Bengkulu Utara.
Pendeta Bengkulu Utara Beri Dukungan Kepada Arie -Sumarno Jadi Bupati.
No Responses