Pasca Mengeluarkan Berita OTT Pihak Media Di Telpon Orang Tidak Di Kenal.

 BENGKULU UTARA, HUKUM, Polda Bengkulu, PROVINSI BENGKULU

Voice-bengkulu.Com. setelah mengeluarkan berita “Oknum kades kecamatan kerkap Akui Jebak Wartawan Karena punya saudara orang dalam aph” pihak media Voice-bengkulu.Com mendapatkan telepon dari oknum yang menanyakan kediaman awak media ini. Pada Kamis 19 Januari 2023.

Saat ditanyakan bahwa yang menelepon siapa ?, dari mana dan ada apa ..? Oknum penelpon tidak mau menjelaskan dirinya siapa , jabatan nya apa.

oknum tersebut mengatakan jangan membuat opini karena saat ini bisa dikenakan pidana.

Dalam sambungan telepon via aplikasi WhatsApp oknum tersebut mengatakan akan datang ke rumah awak media untuk konfirmasi mengenai berita yang telah ditayangkan Media Online Voice-Bengkulu.com .

Sebagai pihak media Pimpinan Redaksi Voice-Bengkulu.com mempersilahkan dengan senang hati untuk menyambut kedatangan oknum tersebut dengan unsur praduga tidak bersalah, mungkin ingin mengklarifikasi berita yang sudah ditayangkan. 

sebagai pihak media kami dengan senang hati menerima kunjungan tersebut dan siap menayangkan berita klarifikasi dari oknum. 

 

Bahkan ada juga oknum yang menggunakan No lain memberikan klip suara dalam bahasa rejang yang menyebutkan 

“prai ba ko asai hebat ne Yo .. awei seak ko ye”. yang mana artinya: Berhentilah kau rasa hebat , Seperti kemaluan lelaki saja kau ini.

 

 Sementara itu Dilansir dari Media Online ViralPublik.Com . Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI ) Provinsi Bengkulu Aprin Askan Yanto SE.MS.i angkat bicara, meminta proses hukum di wilayah hukum Polda Bengkulu untuk benar- benar profesional dan Kredibel dalam mengungkap peristiwa OTT yang terjadi dan menimpa rekan wartawan di Bengkulu Utara.

 

“Ini udah jelas-jelas boleh dikatakan memaksakan pidana terhadap wartawan tersebut, berdasarkan bukti pengakuan percakapan yang ada, sangat kuat dugaan oknum kades dapat dijerat dengan pasal kitab undang-undang hukum pidana,”paparnya.

 

Adapun bukti otentik yang dimiliki beberapa rekan seprofesi oknum wartawan yang menjadi korban tersangka OTT, berupa rekaman suara dan video yang beredar dan pengakuan langsung oknum kades yang mengatakan bahwa, wartawan ER dan WW telah meresahkan dirinya, karena geram dan kesal terus menerus akan memberitakan permasalahan desa dan dirinya, sehingga dengan sengaja membuat skenario pertemuan dengan memberi sejumlah uang agar oknum wartawan tersebut di OTT,” Lanjutnya.

 

 

Menanggapi sekaligus mengkaji dari bukti tersebut, sangat menguatkan bahwa kejadian perkara OTT terhadap oknum wartawan yang saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Bengkulu, jelas ini diduga disebabkan ulah niat berencana untuk merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bekerja sebagai pelaku kontrol sosial dengan membuat/menerbitkan pemberitaan.

 

“Sesama profesi wartawan/jurnalis yang merasa senasib dan sepenanggungan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut bisa dikatagorikan delik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bukan merusak harga diri perorangan namun juga merusak nama baik profesi dimata masyarakat umum, kalau oknum kades merasa tidak salah dalam regulasi dan aturan kenapa harus takut,” Ucap Aprin.

 

 

Di tambahkan Aprin, ironisnya dalam pengakuan oknum kades gelar kejadian saat dilakukan OTT oleh aparat penegak hukum (kepolisian) jelas ada pelaku penerima dan pemberi dan jelas juga diatur dalam ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. Uniknya hingga berita ini diterbitkan dan berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang diamankan pihak kepolisian baru terduga pelaku penerima saja, sementara untuk terduga pelaku pemberi dan terduga pelaku pembuat skenario dalam hal ini masih dimintai keterangan.

 

 

“Padahal jelas juga dalam perkara kejadian OTT ini bukan hanya disebabkan ulah nakal oknum wartawan malah sebaliknya ulah nakal kejahatan yang di skenario kan oleh oknum kades yang melaporkan,” pungkasnya.

 

 

Author: 

No Responses