LSM FAKTA INDONESIA Sebut Kepala Desa Balam Tak faham Aturan Dan Terindikasi Korupsi Dana Desa.

 BENGKULU UTARA, HUKUM, Polda Bengkulu, PROVINSI BENGKULU

Voice-Bengkulu.com – Bengkulu Utara. Ketua LSM FAKTA INDONESIA Kabupaten Bengkulu Utara dengan tegas menyatakan melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun 2024 dalam pembuatan WC dan tempat ganti pakaian di tempat wisata talang diwo desa Balam Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara yang baru saja di bangun dengan dana yang sangat besar tetapi bangunan yang tidak seberapa bahkan sudah rusak di sana-sini.Sabtu 18 Januari 2025.

 

“Kepala desa balam kecamatan Air Padang ini sepertinya tidak faham Aturan penggunaan dana desa itu untuk apa dan bagaimana proses penggunaan dana desa yang bukan seperti penggunaan dana pribadi, contohnya: penanaman ratusan pohon kelapa di sepanjang bahu jalan dari kantor desa balam yang menuju ke desa tanjung harapan kecamatan Padang Jaya. Bahkan bahu jalan provinsi pun tak luput dari penanaman pohon kelapa,” ujar ketua LSM FAKTA kabupaten Bengkulu Utara.

 

Dilanjutkan lagi oleh ketua LSM FAKTA INDONESIA bahwa saat ini dirinya beserta team lagi mengumpulkan bahan dan keterangan (PULBAKET) Penggunaan dana desa balam tahun 2023-2024 yang diduga syarat korupsi dan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

 

“, penanaman pohon kelapa di bahu jalan ini sumber dananya dari mana..? Apa tidak ada rapat dengan pihak terkait boleh tidak nya menanam pohon kelapa di bahu jalan yang jelas milik dinas terkait seperti Dinas pekerjaan umum kabupaten Bengkulu Utara maupun Dinas provinsi Bengkulu”, Tutur ketua LSM FAKTA INDONESIA lagi.

 

“Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Setelah Bukti-bukti telah terkumpulkan maka laporan pengaduan langsung kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Musalihim ketua LSM FAKTA INDONESIA kabupaten Bengkulu Utara .

 

Laporan pengaduan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa (Kades) atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 adalah sebagai berikut:

 

Pertama; Laporan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.

 

Kedua: jika disampaikan kepada Inspektorat maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau Polri guna dilakukan penyelidikan.

 

Ketiga: Jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat.

 

Keempat: kriteria kesalahan administrasi adalah; a. tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah, b. terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai, c. merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi, d. merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

 

 

Setelah laporan pengaduan kami sampaikan kami berharap pihak terkait inspektorat, kejaksaan dan kepolisian Republik Indonesia segera menindaklanjuti sesuai aturan yang ada. 

“, Apa lagi saya ini putra kelahiran kecamatan Air Padang jadi saya merasa sangat geram dengan ulah kepala desa balam yang semaunya menghabiskan dana desa untuk hal yang tidak penting seperti menanam kelapa di bahu jalan. Ini akan kita investigasi apakah dana ketahanan pangan ditambah dengan dana tambahan Rp 128 juta itu yang di gunakan .belum lagi desakan dari masyarakat yang menilai kami sebagai kontrol sosial hanya diam terhadap ulah beberapa kepala desa di kecamatan kelahiran kami”, pungkas Musalihim.

 

Sementara itu kepala desa balam belum dapat di konfirmasi karena pada hari kamis 16 Januari 2025 tidak ada di rumah kediaman maupun di kantor desa. Namun terlihat diujung desa suka rami lagi menunggu orang menebang kayu yang diduga itu bisnisnya.

Author: 

No Responses