Voice-Bengkulu.Com – Pada 30 Oktober 2023 .Didepan kantor pemerintah desa tanjung putus kecamatan kerkap Bengkulu Utara . Berkeliaran Hewan ternak berkaki empat dan bendera merah putih yang masih terpasang.
Menurut Beberapa warga yang tidak mau identitasnya disebutkan bahwa memang hal yang biasa hewan ternak berkaki empat berkeliaran didepan kantor desa . Begitu juga bendera merah putih yang sering terpasang dari pagi hingga ke pagi lagi.
“, Belum ada pihak pemerintah desa yang melarang atau mensosialisasikan tentang peraturan daerah yang tidak membolehkan melepaskan hewan ternak, Kalau di desa ini biasa di sebut NGANGON. kalau bendera merah putih itu biasa berkibar sampai bermalam-malam mungkin karena kantor desa jauh dari jalan raya lintas sehingga tidak terpantau”, ujar warga tersebut.
Seharusnya pemerintah desa Tanjung Putus mensosialisasikan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara .
Sebagai mana Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 1998 TENTANG LARANGAN MELEPAS HEWAN TERNAK
Begitu juga dengan Kantor pemerintah desa tanjung putus yang sering membiarkan bendera berkibar dari pagi hari hingga ke pagi lagi diduga melakukan pelanggaran Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Related Posts
Masyarakat Tolak Debat Kandidat Cakada Di Luar Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Utara Bungkam Mungkin Sudah Terima Setoran.
Ketua KPUD: Bengkulu Utara Belum Punya Gedung yang layak untuk debat kandidat
Masyarakat Bengkulu Utara Inginkan Debat Kandidat Diadakan Di Bengkulu Utara.
Pendeta Bengkulu Utara Beri Dukungan Kepada Arie -Sumarno Jadi Bupati.
No Responses