Aprin TY Lumpuhnya Keadilan Untuk Jurnalis , Komisi Yudisial Diminta Ambil Tindakan.

 BENGKULU UTARA, HUKUM, PROVINSI BENGKULU

Voice-Bengkulu.com – Komisi yudisial yang mempunyai wewenang untuk mengawasi peradilan diminta untuk menelaah, meninjau kembali keputusan pengadilan negeri Argamakmur.

Atas putusan nya terhadap terdakwa dua awak media online yang didakwa melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa dalam kecamatan kerkap Bengkulu Utara.

Ketua DPD SPRI provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto Sangat menyayangkan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan keputusan pidana hanya terhadap awak media saja . Seperti pisau yang tajam ke arah kawan dan tumpul ke arah lawan. Bukan bermaksud intervensi terhadap hasil keputusan akan tetapi keputusan pengadilan hanya menyalahkan pihak jurnalis yang sudah melalui prosedur meminta data melalui dinas Kominfo Bengkulu Utara akan tetapi pihak kepala desa yang dari awal sudah bersepakat untuk memberi uang.

“, Tetapi mengapa hanya jurnalis saja yang diproses secara hukum Sedangkan pemberi uang hanya dikatakan korban pemerasan bukan dikatakan pemberi dan penerima suap yang dalam persidangan sangat jelas di katakan bahwa saksi indra Nadi dan saksi Baheri yang mengumpulkan uang dari para kepala desa untuk diserahkan kepada terdakwa Eren dan Wawan”, ujar aprin dalam komunikasi suara .

 

Pembiaran Pengadilan Negeri Argamakmur yang memutuskan bahwa Hanya terdakwa Jurnalis tanpa menjatuhkan hukuman yang seimbang di mana 17 kepala desa telah bersama-sama menyuap pihak Jurnalis dan merencanakan operasi tangkap tangan. seharusnya pihak pengadilan Argamakmur juga menjatuhkan hukuman suap terhadap 17 kepala desa dalam kecamatan kerkap agar juga para pemilik kuasa dan uang tidak seenaknya menjebak, merayu para jurnalis dengan uang yang membungkam kemerdekaan pers sebagai mana yang dilindungi oleh UU pers no 40 tahun 1999.

 

Dalam keterangan nya Aprin Taskan Yanto menyebutkan Komisi yudisial lah yang bisa menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam memutuskan perkara antara jurnalis yang menerima suap dengan 17 kepala desa dalam kecamatan kerkap sangat jelas para majelis hakim melanggar kode etik yang mana keputusan pengadilan berat sebelah karena tidak ada hukuman untuk para penyuap .

Sebenarnya tidak perlu laporan tertulis lagi sebab adanya pemberitaan sudah bisa menjadi dasar komisi yudisial untuk melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai dengan

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa: 

 

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan keluhuran martabat hakim.

 

Author: 

No Responses