Voice-Bengkulu.com .SPRI kawal sidang pertama Dua awak media yang di meja hijaukan .
Sidang perdana diketuai oleh Keymas Reynald Mei SH., MH Pada Selasa 11 Juli 2023.
Penasehat hukum kedua terdakwa Eka septo SH.MH . CMe dan rekan mendampingi terduga dalam persidangan menerangkan :
“,pasal yang didakwakan adalah KUHP pasal 368 ayat dua Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan diatur pada Pasal 368 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam (pengancaman) dimana bentuk pengancamannya berupa ancaman kekerasan. Dikarenakan dugaan pemerasan dilakukan lebih dari satu orang maka di tambah kan dengan pasal 365 ayat dua angka dua”, ujar bung eka
Ketua DPC SPRI Bengkulu Utara Dikki Hadiyanto di dampingi beberapa awak media , Beberapa pimpinan redaksi Dan Beberapa pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang media ikut menyaksikan, mendengarkan dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum.
Dikki Menjelaskan
“,Bahwa rekan media yang di meja hijaukan adalah rekan media yang sedang menjalankan tugas yang berkaitan dengan UU no 40 tentang kemerdekaan pers dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diminta kedua terdakwa”, ujar Dikkie .
Menurut penasehat hukum yang akrab di panggil bung eka bahwa apa yang didakwakan oleh penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang ada dan lemah.
karena dakwaan yang tidak tepat maka berpotensi:batal demi hukum.
Seharusnya lanjut bung Eka yang didakwakan adalah pasal tentang penyuapan yang mana pemberi dan penerima sama-sama diancam pidana.
Ketua DPD SPRI Bengkulu Aprin TY yang akrab dipanggil gundul mengharapkan rekan media di Bengkulu Utara terkhususnya yang tergabung dalam SPRI untuk kompak untuk mengawal sidang rekan kita wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Sidang selanjutnya dilaksanakan tanggal 20 Juli 2023 untuk mendengarkan keterangan dari saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. maka kades di kecamatan kerkap akan dihadirkan ke persidangan ungkap JPU dalam persidangan pembacaan dakwaan.
Related Posts
Presiden Ke – 8 RI Resmi Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara
Pelaku Larikan Motor Meninggal Dunia. Klaim Asuransi Di Duga Di Tilap Oknum leasing.
LSM FAKTA INDONESIA Sebut Kepala Desa Balam Tak faham Aturan Dan Terindikasi Korupsi Dana Desa.
Weiii….!!! Ada Lagi Kantor Desa Di Lebong Tutup Di Jam Kerja.
Sekdis Pariwisata Di Duga Tak Terima Gambar Dirinya Masuk Berita.
No Responses