SIDANG PARIPURNA JAWABAN RANPERDA BANTUAN HUKUM DRPD BENGKULU UTARA 

 ADVETORIAL, BENGKULU UTARA, DPRD Bengkulu Utara

Voice-Bengkulu.com – (05/03/24) – Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara mengelar rapat internal, dengan agenda penyampaian Jawaban Pemrakarsa atas padangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna lantai 2 Dewan perwakilan rakyat Daerah Bengkulu Utara, pada hari Selasa 5 Maret 2024, jam 12.25 WIB.

Pelaksanaan Rapat paripurna ini merupakan Rapat Lanjutan yang berdasarkan pada hasil rapat badan musyawarah DPRD BU nomor : 1/BA/BANMUS /2024 pada tanggal 26 Februari 2024 dengan agenda pembahasan rancana jadwal pimpinan dan anggota Dewan, terkait laporan hasil kerja Bapemperda terhadap propemperda tahun 2024, pada hari selasa (27/2/2024) lalu.

 

 

Rapat paripurna penyampaian Jawaban Pemrakarsa atas padangan fraksi -fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum masyarakat miskin ini, dipimpin langsung oleh Ketua Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH, didampingi dan Waka II, Herliyanto, S IP dan diselenggarakan secara tertutup untuk umum.

 

Pantauan awak media ini, fraksi-fraksi DPRD BU yang mengikuti Paripurna Penyampaian Jawaban Pemrakarsa Raperda Bentukan Hukum Untuk Masyarakat Miskin tersebut adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi Golongan Karya, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Amanat Nasional . Fraksi De Asen BU Fraksi dan Nurani Indonesia sejahtera.

 

Voice-Bengkulu.com – ADVETORIAL

 

 

Author: 

No Responses