Rapat Paripurna Ranperda Bantuan Hukum DPRD Bengkulu Utara 

 ADVETORIAL, BENGKULU UTARA, DPRD Bengkulu Utara, PROVINSI BENGKULU

 

Voice-Bengkulu.com – Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara, gelar Rapat Paripurna internal dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin, di ruang rapat paripurna lantai 2, pada hari Senin 4 Maret 2024

 

Berdasarkan Pantauan awak media Voice-Bengkulu.com rapat penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk Bantuan Hukum masyarakat miskin tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP dan didampingi Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP serta dihadiri Sekwan beserta bagian persidangan dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

 

Rapat internal penyerahan laporan tim Bapemperda ke pimpinan DPRD BU tersebut dibacakan oleh Agus Riyadi, M.Si.

 

 

Disampaikan oleh Agus Riyadi, M.Si mengatakan, “berdasarkan Laporan dari tim Bapemperda Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara diketahui bahwasannya tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin, telah melalui tahapan dan prosedur yang ada.

 

“Raperda ini ini sangat perlu dijadikan Perda, karena masih tingginya masyarakat yang kurang mampu alias miskin, memerlukan perhatian atau pertolongan terkait bantuan hukum dari pemerintah daerah,” ujar Agus Riyadi

 

“Payung hukumnya harus dibentuk melalui Perda didalam APBD yang nantinya dijadikan dasar acuan kerja untuk membantu warga miskin terkait Bantuan Hukum dimasa yang akan datang,” Agus Riyadi, M Si di akhir rapat tersebut.

 

Voice-Bengkulu.com -ADV.

 

Author: 

No Responses