Pimpinan Badan Anggaran DPRD B.U Panggil SKPD Satu persatu Diduga Tidak Patuhi Kemdagri

 ADVETORIAL, BENGKULU UTARA, DPRD Bengkulu Utara, PROVINSI BENGKULU

 

Voice-Bengkulu.com –Senin 20 November 2023. Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Sonti Bakara, SH selaku pimpinan Badan Anggaran memanggil satu persatu SKPD atau OPD lingkup pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Terlihat satu persatu para SKPD masuk ke dalam ruang kerja Ketua DPRD Bengkulu Utara. Namun, pemanggilan para SKPD tersebut dilakukan secara tertutup.

 

 saat wartawan media ingin meliput atau mengambil foto ke dalam ruangan Ketua DPRD tersebut langsung dihalangi oleh Wakil Ketua II Herliyanto, dengan mengatakan agar tidak awak media untuk mengambil foto pada saat para SKPD bersama unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara yang sedang berada di dalam ruangan ketua DPRD Bengkulu Utara.

 

“Maaf..untuk sekali ini awak media tidak perbolehkan mengambil gambar atau foto,” ujar Wakil ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, S.IP

 

Sementara, ketika awak media mengkonfirmasikan dengan satu persatu SKPD yang keluar dari dalam ruang kerja Ketua DPRD Bengkulu Utara, mengatakan, bahwa pemanggilan SKPD ini adalah dalam agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

 

Pemanggilan SKPD ini dengan dua cara, Ada yang berdasarkan undangan secara resmi dan ada juga sejumlah Kepala SKPD hanya disampaikan melalui aplikasi WhatsApp atau melalui pesan singkat telepon seluler.

 

“Sebenarnya kami beberapa SKPD ini bingung juga, kenapa kami dipanggil melalui WA dan tidak ada undangan pemangilan secara resmi,” kata salah satu Kepala SKPD yang tidak mau disebut namanya.

 

Salah satu rombongan dari KPU Bengkulu Utara, ketika ditanya terkait dalam hal ini mengakui, kedatangan mereka jelas berdasarkan adanya undangan secara resmi dari DPRD setempat.

 

“Kalau kami ada undangannya. Kedatangan kami kesini jelas dalam agenda pembahasan Raperda APBD 2024,” ungkapnya.

 

Diketahui, dari undangan rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari ini, Senin 20 November 2023 Nomor : 005/ /DPRD/2023 yang berdasarkan Berita Acara Rapat Banmus Nomor : 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 07 Nopember 2023 tentang Agenda Pembahasan Rencana Jadwal Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sangat jelas menyatakan, agar para SKPD dapat hadir tepat waktu dari :

 

Pukul : 08.00 WIB s/d Selesai, sekaligus menyerahkan RKA sebanyak 3 (tiga) rangkap.

 

Tempat : Ruang Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara

 

Acara : Rapat Pimpinan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama SKPD dengan Agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

 

Berdasarkan daftar undangan yang tercantum dalam lampiran surat undangan Nomor : 005/ /DPRD/2023 tersebut, hanya 8 SKPD yang diundang sehingga menimbulkan tanya kenapa tidak semua SKPD diundang.

 

DAFTAR YANG DIUNDANG :

 

Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara 

 

 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara

 

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara

 

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara

 

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Dari pantauan media , ada beberapa kepala SKPD yang sedang menunggu antrian hingga pukul 17 : 00 WIB sore, di ruang tunggu gedung DPRD Bengkulu Utara. Sejumlah Kepala SKPD tersebut, diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, kepala Dinas Nakertrans dan Kepala Kesbangpol.

 

Menelisik dari hal ini, sepertinya pihak pimpinan DPRD Bengkulu Utara, tidak mematuhi surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemdagri RI) pada tanggal 9 Oktober 2023 dalam hal penjelasan terkait tata cara dan mekanisme pembahasan rancangan Perda APBD dengan DPRD. 

 

Author: 

No Responses