Voice-Bengkulu.com – Penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang di ajukan pihak eksekutif, maka tim Panitia khusus DPRD kabupaten Bengkulu Utara ,provinsi Bengkulu, melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Musi Rawas dan DPRD kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Disampaikan oleh rombongan ketua tim Pansus Tommy Sitompul, S.Sos, terhadap awak media Senin (27/11/2023).
“Tujuh Orang anggota panitia Khusus Dari lembaga legislatif baru saja pulang dan selesai melakukan kunjungan kerja atau studi banding. Yang mana Maksud dan tujuan kunjungan tersebut, untuk studi banding penyusunan Raperda
tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang di ajukan pihak pemerintah daerah Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. Dalam studi banding ini, diharapkan dapat memperoleh beberapa informasi mengenai lebih spesifik lagi tentang prosedur pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, supaya setelah menjadi Peraturan Daerah benar – benar dapat dijalankan nantinya,” ucap Tommy Sitompul.
Masih menurut Tommy Sitompul, banyak hal yang diperoleh tim pansus DPRD Bengkulu Utara setelah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tersebut, demi untuk melanjutkan pembahasan penyusunan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa bersama pihak – pihak terkait ke tahap berikutnya nanti.
“Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tengah digodok saat ini, tentu akan dibahas secara bersama dengan pihak eksekutif, untuk menghasilkan produk peraturan yang lebih tegas dan lebih baik serta spesifik setalah menjadi Perda nantinya,” tandas Tommy Sitompul.
Berdasarkan pantauan awak media Panitia khusus yang melakukan studi banding ataupun kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan berjumlah Tujuh orang itu yang mana hasil dari kunjungan kerja ini menjadi panduan untuk penyusunan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.
Related Posts
Presiden Ke – 8 RI Resmi Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara
LSM FAKTA INDONESIA Sebut Kepala Desa Balam Tak faham Aturan Dan Terindikasi Korupsi Dana Desa.
Sekdis Pariwisata Di Duga Tak Terima Gambar Dirinya Masuk Berita.
Parahh …Oknum Pedagang Ngotot Gunakan Aset Daerah Di Duga Orang Orang Dalamnya Kadis Dan Sekdis.
Wakil Bupati Bengkulu Utara Hadiri Hari Guru Nasional.
No Responses