DPRD Tingkat Dua Bengkulu Utara Lakukan Rapat Internal Membahas Hal ini

 ADVETORIAL, BENGKULU UTARA, DPRD Bengkulu Utara

Voice-Bengkulu.com – Menurut berita acara Banmus DPRD Bengkulu Utara (BU) nomor : 8/BA/Banmus/2023 pada tanggal 17 juli 2023 dengan agenda pembahasan rencana jadwal pimpinan dan anggota dewan,sehubungan dengan itu, pihak lembaga DPRD BU melaksanakan agenda rapat paripurna internal tentang laporan hasil kerja pansus terhadap pembahasan peraturan DPRD BU nomor 01 tahun 2019 sekaligus meminta persetujuan bersama terhadap perubahan peraturan DPRD BU nomor 01 tahun 2019. Serta rapat Panggar hasil kerja Komisi – komisi terkait pembahasan  KUA-PPAS 2024 Dalam beberapa waktu yang lalu.

 

Adapun Dua agenda rapat internal DPRD Bengkulu Utara tersebut dipimpin Sonti Bakara, SH, yang didampingi Waka I, Juhaili, S.IP, di ikuti anggota Dewan serta sekwan maupun stab sekwan, di ruang lantai II, pada hari Senin (31/7/2023).

 

Pimpinan DPRD Bengkulu Utara menyatakan, peraturan yang ditetapkan nomor 01 tahun 2019 lalu berlaku dilingkungan internal di sebut juga kode etik DPRD atau norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga Dewan. Maka pada tanggal (17/7) lalu dengan desakan anggota dilakukan rapat Banmus dilanjuti Pansus hingga hari ini dilakukan rapat paripurna internal, laporan hasil kerja pansus tersebut.

 

“Berdasarkan jadwal hari ini, kita dari Lembaga DPRD Bengkulu Utara, melakukan rapat Panggar Bersama komisi-komisi dalam mempertanyakan hasil kerja pihak komisi dengan OPD dalam pembahasan  KUA-PPAS 2024. Selain itu juga rapat paripirna internal laporan hasil kerja pansus terhadap pembahasan peraturan DPRD Bengkulu Utara nomor : 01 tahun 2019 dan meminta persetujuan bersama terhadap perubahan peraturan DPRD BU nomor 01 tahun 2019 tersebut,” ujar pimpinan DPRD Bengkulu Utara 

 

Author: 

No Responses